Kapolsek Sekayam Pimpin Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi beserta Waka Polsek Sekayam Ipda Supar, para Kanit dan anggota Polsek Sekayam lainnya.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi didampingi personel Polsek Sekayam lainnya saat menunjukan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika berikut barang bukti di Mapolsek Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 1 November 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polsek Sekayam mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial RM dan OF di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu 1 November 2023 malam.

Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi beserta Waka Polsek Sekayam Ipda Supar, para Kanit dan anggota Polsek Sekayam lainnya.

Berbagai barang bukti terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini juga diamankan.

"Barang bukti yang diamankan dari OF berupa satu paket bening berklip berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok dan satu buah Handphone. Kemudian dari RM berupa satu buah Handphone, dua bungkus plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus rokok, satu buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 15 plastik bening berklip, uang tunai sebesar Rp 30 ribu rupiah dan satu buah tas warna hitam," kata Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi melalui rilisnya, Kamis 2 November 2023.

Kronologis pengungkapan lanjutnya, pada Rabu tanggal 1 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Balai Karangan II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Bupati Sanggau Disambangi Manajemen Tribun Pontianak, PH: Bangga Mengukir Sejarah Bersama

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam di halaman dan dalam rumah milik orang tua RM yang beralamat di Dusun Balai Karangan II, dan dilakukan penggeledahan terhadap kedua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu-sabu RM dan OF, dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved