Info Stimulus

Cara Membuat Pengaduan Jika Belum Terima Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Oktober 2023, Cek Disini!

Biasanya dalam pencairan PKH atau bantuan sosial lainnya ada beberapa orang saldo ATM bansosnya yang masih kosong dalam waktu yang lama.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cek nama penerima Bansos BPNT dan PKH tahap 3 bulan Oktober 2023 - Selanjutnya pelajari cara membuat pengaduan jika tidak menerima Bansos dibulan Oktober berupa PKH dan BPNT. 

2. Cek di Halaman Resmi

Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id.

Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.

Syarat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan November 2023? Cek Cara Pendaftaran DTKS Disini!

3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos 

Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses.

Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKSmu juga proses cek rekening.

Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat.

Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.

Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Hingga Desember 2023! Selanjutnya BLT Dampak El Nino Dari Pemerintah

4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan

Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya

* Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

* Klik menu 'Pengaduan'.

* Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.

* Tulis kronologi laporan dan akar masalah.

* Pilih kategori laporan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved