Public Service

Cara Buat KTP Digital Alamat Email Wajib Aktif, Selanjutnya Login Aplikasi Identitas Kependudukan!

Adapun KTP Digital ini adalah Indentitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk aplikasi digital. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital - Simak syarat mengajukan KTP Digital dengan aplikasi IKD, Masyarakat wajib memiliki email aktif sebelum login di aplikasi IKD. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pembuatan KTP Digital sudah bisa dan warga bisa langsung buat secara online. 

Adapun KTP Digital ini adalah Indentitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk aplikasi digital. 

Namun warga perlu dicatat bahwa membuat KTP Digital ini alamat email wajib aktif. 

Sebab untuk membuat KTP Digital perlu alamat email bersangkutan. Sehingga selama pembuatan KTP Digital tidak ada kendala. 

Bagi warga yang ingin membuat KTP Digital mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation.

Jadi KTP Digital ini bisa diakses lewat smartphone Anda. Sehingga tidak ribet dan tidak perlu mengeluarkan KTP di dalam dompet. 

Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD

Sebelum membuat KTP Digital Anda perlu mempersiapkan seperti berikut: 

- Ponsel dengan akses internet

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Alamat e-mail aktif

-Nomor ponsel aktif.

KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Sementara itu setelah yang dibutuhkan sudah disiapkan Anda bisa mengikuti langkah - langkah membuat KTP Digital sebagai berikut: 

Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

* Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved