Begini Cara Mudah Membuat KTP Digital Menggunakan Aplikasi IKD
Di aplikasi itu, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP bakal termuat secara digital.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk Indonesia telah memiliki KTP digital atau disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemudian, bagaimana cara membuat KTP digital? Ternyata saat ini pembuatan KTP digital sekarang sudah dapat dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan aplikasi IKD.
Di aplikasi itu, data kependudukan yang tertera di kartu fisik e-KTP bakal termuat secara digital.
Untuk diketahui, aplikasi IKD saat ini hanya tersedia pada ponsel berbasis sistem operasi Android.
Jadi, pengguna ponsel iOS harus bersabar dulu bila hendak membuat KTP digital di aplikasi IKD.
• Ketahui, Ternyata Ini Perbedaan KTP Elektronik Dengan KTP Digital
Bila Anda pengguna ponsel Android, berikut adalah penjelasan cara membuat KTP digital via aplikasi IKD, sebagaimana dilansir laman Indonesia Baik.
Cara membuat KTP digital via aplikasi IKD
Sebelum mendaftar atau membuat KTP digital, pastikan telah mempersiapkan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Selanjutnya, ikuti cara membuat KTP digital via aplikasi IKD di bawah ini :
- Unduh aplikasi IKD melalui toko aplikasi Google Play Store
- Setelah terinstal, silakan buka aplikasi IKD di ponsel Isi data diri seperti NIK, e-mail dan nomor handphone, lalu klik opsi verifikasi data
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah tahap pendaftaran di ponsel, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR.
- Setelah melakukan pemindaian, cek e-mail yang didaftarkan tadi untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD.
- Kemudian, klik opsi aktivasi.
• Cek Bantuan Subsidi Upah Online dengan KTP Elektronik Klik bsu.kemnaker.go.id
QRIS di NeoBank Solusi Modern Untuk Bisnis Digital, Dapat Reward dan Referral Bonus |
![]() |
---|
Aplikasi Pemutar Video Bebas Iklan, Alternatif YouTube Premium Gratis dan Nonton Tanpa Jeda |
![]() |
---|
Bansos PKH Tahap 3 2025 Cair! Lakukan Ini jika Saldo Tak Masuk ke Rekening |
![]() |
---|
Bansos ATENSI YAPI 2025: Bantuan Rp200 Ribu/Bulan untuk Anak Yatim Piatu, Cek Sekarang! |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.