Public Service

Cara Buat KTP Digital Alamat Email Wajib Aktif, Selanjutnya Login Aplikasi Identitas Kependudukan!

Adapun KTP Digital ini adalah Indentitas Kependudukan Digital atau IKD berbentuk aplikasi digital. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi KTP Digital - Simak syarat mengajukan KTP Digital dengan aplikasi IKD, Masyarakat wajib memiliki email aktif sebelum login di aplikasi IKD. 

* Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation

* Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

* Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

* Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

* Aktivasi IKD telah selesai.

Demikian tadi cara aktivasi KTP Digital dengan login aplikasi IKD lengkap dengan sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved