Public Service

Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Dinonaktifkan Online, Cek Ketentuannya!

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN - Artikel ini menyajikan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dalam jangka waktu yang lama secara online. 

Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut: 

Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.

Jika sudah, Anda bisa kembali lagi ke rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pemeriksaan.

Berbeda dengan mereka yang membayar sendiri (mandiri), peserta harus melakukan pengecekan iuran tersebut dahulu.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan, kepesertaan yang sempat nonaktif akan kembali aktif jika peserta langsung membayar iuran yang tertunggak ditambah dengan iuran yang sedang berjalan.

Jadi, pada dasarnya, setelah Anda mengecek berapa tunggakanmu, segera bayarlah Iuran tersebut, Kartu BPJS secara otomatis akan langsung aktif begitu semua tunggakanmu lunas.

Itulah tadi tentang bagaimana caranya agar Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif dan mengetahui penyebab BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran menjadi non-aktif, Semoga Bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved