Public Service

Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Dinonaktifkan Online, Cek Ketentuannya!

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN - Artikel ini menyajikan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dalam jangka waktu yang lama secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif diakibatkan oleh beberapa faktor. 

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama, maka kemungkinan besar Kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki tidak aktif. 

Adapun BPJS Kesehatan merupakan layanan dari pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang layak.

Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Anda diwajibkan membayar Iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.

Dilansir dari laman indonesiabaik, Kartu BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang wajib diikuti masyarakat Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat peserta tak bisa aktif membayar iuran BPJS. Hal ini tentu akan membuat panik peserta jika mereka sedang berada pada saat yang genting.

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Untuk Mendapatkan Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap?

BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang ada.

Apakah Bisa Mengaktifkan BPJS secara Online?
Mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara online

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan online menggunakan aplikasi Mobile JKN, berikut panduannya:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi dengan mengisi data diri.

3. Klik menu 'Peserta', kemudian pilih 'Cek Kepesertaan'.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved