Public Service

Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Dinonaktifkan Online, Cek Ketentuannya!

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN - Artikel ini menyajikan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dalam jangka waktu yang lama secara online. 

7. BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim informasi layanan. Pilih tautan formulir online.

8. Isi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih 'Berikutnya'.

9. Pilih 'Pengaktifan Kembali Kartu', lalu 'Berikutnya'.

10. Pilih alasan pengaktifan kembali sebelum klik 'Kirim'.

11. Setelah BPJS Kesehatan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

12. Pilih jenis kepesertaan yang akan kembali diaktifkan, dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik 'Selesai'.

13. Lengkapi formulir online, lalu klik 'Berikutnya'.

14. Pilih jenis transaksi, tekan 'Berikutnya'.

15. Isi data faskes terdekat, tekan 'Berikutnya'.

16. Pilih 'Setuju' saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan 'Kirim'.

17. Kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan dengan mengetik 'Selesai' setelah selesai mengisi data formulir online.

18. Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan.

19. Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Dapatkan Surat Rujukan Ke Dokter Spesialis, Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan!

Sebagai catatan, Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, Anda harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.

Sebagai alternatif, Anda bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved