Public Service

Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Dinonaktifkan Online, Cek Ketentuannya!

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Petugas BPJS Kesehatan menunjukan Kartu KIS JKN - Artikel ini menyajikan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dalam jangka waktu yang lama secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS yang tidak aktif diakibatkan oleh beberapa faktor. 

Apabila ternyata Anda terlambat untuk membayar Iuran BPJS Kesehatan dalam jangka waktu yang lama, maka kemungkinan besar Kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki tidak aktif. 

Adapun BPJS Kesehatan merupakan layanan dari pemerintah agar semua masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang layak.

Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Anda diwajibkan membayar Iuran tiap bulannya agar bisa menikmati keuntungan dari layanan tersebut.

Dilansir dari laman indonesiabaik, Kartu BPJS Kesehatan sudah menjadi hal yang wajib diikuti masyarakat Indonesia berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Namun, terkadang ada beberapa kondisi yang membuat peserta tak bisa aktif membayar iuran BPJS. Hal ini tentu akan membuat panik peserta jika mereka sedang berada pada saat yang genting.

Apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 Bisa Untuk Mendapatkan Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap?

BPJS Kesehatan yang tidak aktif membuat peserta tidak bisa menikmati layanan kesehatan yang ada.

Apakah Bisa Mengaktifkan BPJS secara Online?
Mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online.

Terdapat beberapa cara untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya melalui aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara online

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan dapat dilakukan online menggunakan aplikasi Mobile JKN, berikut panduannya:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.

2. Buka aplikasi, kemudian lakukan registrasi dengan mengisi data diri.

3. Klik menu 'Peserta', kemudian pilih 'Cek Kepesertaan'.

4. Pilih 'Segmen Peserta', kemudian klik 'Selanjutnya'.

5. Pilih pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.

6. BPJS Kesehatan selanjutnya akan menginformasikan pendaftaran rekening autodebet. Klik 'Saya Setuju', lalu 'Selanjutnya'.

7. Daftarkan autodebet dengan mengisi data, mulai dari nomor kartu BPJS, nomor rekening, hingga nomor handphone.

8. Lakukan pelunasan iuran BPJS Kesehatan.

9. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor ponsel. Ketik kode tersebut di aplikasi untuk melakukan verifikasi.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat WhatsApp Mudah dan Cepat, Lengkap Dengan Ketentuannya!

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp

Mengaktifkan status BPJS Kesehatan melalui WhatsApp dapat dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 08118750400.

Berikut cara mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.

1. Ketik 'Hi Chika' ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan 08118750400.

2. Setelah BPJS Kesehatan membalas dengan pesan informasi pelayanan, ketik angka '6' yang artinya Layanan Pandawa.

3. Ketik nomor sesuai provinsi domisili Anda.

4. Ketik nomor sesuai kabupaten/kota domisili.

5. BPJS Kesehatan akan mengirimkan nomor kontak layanan yang baru.

6. Ketik 'Pandawa' dan kirimkan pesan ke nomor baru tersebut.

7. BPJS Kesehatan akan membalas dengan mengirim informasi layanan. Pilih tautan formulir online.

8. Isi formulir sesuai instruksi, kemudian pilih 'Berikutnya'.

9. Pilih 'Pengaktifan Kembali Kartu', lalu 'Berikutnya'.

10. Pilih alasan pengaktifan kembali sebelum klik 'Kirim'.

11. Setelah BPJS Kesehatan mengirimkan konfirmasi melalui WhatsApp, masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

12. Pilih jenis kepesertaan yang akan kembali diaktifkan, dan sertakan dokumen persyaratan. Lalu, klik 'Selesai'.

13. Lengkapi formulir online, lalu klik 'Berikutnya'.

14. Pilih jenis transaksi, tekan 'Berikutnya'.

15. Isi data faskes terdekat, tekan 'Berikutnya'.

16. Pilih 'Setuju' saat BPJS Kesehatan memberikan informasi seputar pengaktifan kembali. Kemudian, tekan 'Kirim'.

17. Kirim pesan ke WhatsApp BPJS Kesehatan dengan mengetik 'Selesai' setelah selesai mengisi data formulir online.

18. Pilih salah satu pilihan kelas kepesertaan yang diinginkan.

19. Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Cara Dapatkan Surat Rujukan Ke Dokter Spesialis, Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan!

Sebagai catatan, Bagi peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI yang iurannya dibayar pemerintah, Anda harus datang ke kantor cabang untuk bisa mengaktifkan BPJS tersebut.

Sebagai alternatif, Anda bisa juga menghubungi BPJS Kesehatan Care Center untuk mengecek status kepesertaan KIS PBI.

Jika memang sudah dipastikan statusnya nonaktif, langsung lakukan laporan ke Dinas Sosial setempat dengan tahapan-tahapan berikut: 

Bawa Kartu JKN KIS, KTP, dan Kartu Keluarga, Dinas Sosial nantinya akan mengecek daftar kependudukan, lalu menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permintaan reaktivasi.

Jika sudah, Anda bisa kembali lagi ke rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan pertama untuk melakukan pemeriksaan.

Berbeda dengan mereka yang membayar sendiri (mandiri), peserta harus melakukan pengecekan iuran tersebut dahulu.

Pihak BPJS Kesehatan sendiri menyatakan, kepesertaan yang sempat nonaktif akan kembali aktif jika peserta langsung membayar iuran yang tertunggak ditambah dengan iuran yang sedang berjalan.

Jadi, pada dasarnya, setelah Anda mengecek berapa tunggakanmu, segera bayarlah Iuran tersebut, Kartu BPJS secara otomatis akan langsung aktif begitu semua tunggakanmu lunas.

Itulah tadi tentang bagaimana caranya agar Kartu BPJS Kesehatan kembali aktif dan mengetahui penyebab BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran menjadi non-aktif, Semoga Bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved