Kemenkumham Kalbar Raih Juara II Kinerja Anggaran KI Terbaik
Perolehan ini menjadi pelecut tersendiri bagi Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk terus memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Festival Merek Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-25 Oktober 2023.
Kegiatan tersebut yang merupakan rangkaian acara puncak penutupan tahun Merek 2023 di Lapangan Merah Kementerian Hukum dan HAM, pada Rabu 25 Oktober 2023
Mengusung tema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan bahwa target audiens yang hadir secara offline sekitar 1.000 orang dan secara virtual 5.000 orang.
“Pada kegiatan ini DJKI akan melibatkan 45 UMKM yang telah memiliki merek, 15 produk Merek Kolektif, 25 produk Indikasi Geografis dari beberapa wilayah di Indonesia,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis. Pencanangan ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mempromosikan produk unggulan daerah.
Baca juga: Perdosni Pontianak dan RSUD SSMA Gelar Talkshow Kopi Pancong Kupas Stroke
“Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna.
Tahun depan, sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace, di mana program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.
Yasonna menambahkan bahwa DJKI juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.
Sejauh ini, produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 15 produk dari luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.
Pada kesempatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menerima langsung penghargaan atas penghargaan Juara 2 Terbaik Kategori Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran di Bidang Kekayaan Intelektual sub kategori kinerja Anggaran.
Perolehan ini menjadi pelecut tersendiri bagi Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk terus memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat terutama Indikasi Geografis.
“Hal ini tentu menjadi pelecut bagi kami terutama di Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk terus lebih baik lagi dan bersemangat lagi dalam memberikan pelayanan sesuai dengan target yang telah ditentukan serta sejalan dengan tema Tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis,” pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
| RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu |
|
|---|
| Pimpin Upacara di SMP Negeri 23, AKP Sutardi Ajak Siswa Jadi Generasi Disiplin dan Berkarakter |
|
|---|
| Perketat Pengawasan Kafe, Masih Terganggu Laporkan Segera, Edi Kamtono Sebut Akan Beri Sanksi |
|
|---|
| Tertibkan Kios Pasar Kapuas Indah, Edi Kamtono Sebut Ini Bentuk Pembinaan, Bukan Pengusiran |
|
|---|
| Saka Bhayangkara Polres Melawi Gelar Pembinaan dan Latihan Refling di Nanga Pinoh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IST-261023-TITO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.