Aturan Baru, Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Berakhir 31 Desember 2023
Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut berlaku sejak RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ditandatangani Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021.
Sehingga, masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP yang bisa dilakukan hingga 31 Desember 2023.
Tujuan dari pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Serta memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan menggunakan identitas tunggal.
• Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar
Untuk memastikan apakah NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP, bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman Ditjen Pajak.
Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Pilih menu “Login” yang ada di pojok kanan atas, atau akses langsung ke laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK Anda
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki, klik "Login"
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia
- Apabila berhasil masuk, artinya informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
Namun, bagaimana jika tidak berhasil?
• Aturan Baru E-Commerce Kini Wajib Setor Data Jika Impor di Atas 1000 Kiriman
SKEMA Baru Kemenkeu Kejar Setoran Pajak Resmi Tanpa Kenaikan Tarif di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.