Aturan Resmi Beli Gas LPG 3 Kg Per 1 Januari 2024, Wajib Terdaftar

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
Ilustrasi gas elpiji 3kg. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku mulai 1 Januari 2024 beli gas LPG 3 kilogram (kg) wajib terdaftar.

Artinya tidak semua orang dapat membeli Gas Elpiji Subsidi 3 kg.

Seperti diungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji.

Ia mengatakan, LPG 3 kg akan dijual kepada masyarakat sasaran saja.

Kelompok masyarakat yang dimaksud meliputi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kebijakan tersebut, kata Tutuka, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

Resmi Besok, Alasan WhatsApp Tutup Akses ke Tipe Ponsel Android dan iPhone Berikut

Perpres tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian ESDM dengan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Pendataan pembeli LPG 3 kg sudah dimulai

Terkait syarat pembeli harus terdaftar, pemerintah melalui Pertamina melakukan pendataan dengan mencatatkan data pembeli ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap mengatakan, pendataan pembeli LPG 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret 2023.

Pendataan tersebut dilakukan di subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg di 411 kabupaten/kota.

Meski ada pendataan, Tutuka memastikan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg.

"Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan," katanya.

Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyampaikan, masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg dapat mendaftar supaya bisa membeli gas melon ini mulai Januari 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilogram resmi Pertamina dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved