Aturan Baru, Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Berakhir 31 Desember 2023
Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:
- Akses laman djponline.pajak.go.id
- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda
- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”
- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”
- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan
- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK
- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.
Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SKEMA Baru Kemenkeu Kejar Setoran Pajak Resmi Tanpa Kenaikan Tarif di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
NIK KTP Penerima Bansos PKH Tahap 4 2025, Cek di Link Resmi Terbaru |
![]() |
---|
Dicari Mahasiswa untuk Relawan Pajak 2025 Lengkap Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen DJP Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.