Aturan Baru, Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP Berakhir 31 Desember 2023

Simak aturan baru berisi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Ketahui Cara Melakukan Pemadanan NIK KTP dan NPWP paling lambat berakhir sampai 31 Desember 2023. 

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

- Akses laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”

- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”

- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”

- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan

- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved