Polsek Tayan Hilir Amankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita
Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa / diamankan ke Polsek Tayan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Tayan Hilir Jajaran Polres Sanggau melakukan Pengungkapan TP. Narkotika terhadap pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial DNS (36) warga Jln. Kapuas Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau di Rumah miliknya.
Pengungkapan TP. Narkotika tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aipda Yulius Sandro dan Anggota Polsek Tayan Hilir.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Raja Toga Paruhum, S.Tr.K, S.I.K mengatakan Anggota Polsek Tayan Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar / Pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial DNS yang beralamat di Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
“Selanjutnya Anggota Polsek Tayan hilir melakukan Lidik yang mana diketahui Pelaku DNS sedang berada di Rumahnya kemudian sekira jam 23.30 Wib anggota Polsek Tayan Hilir berangkat menuju Rumah dan melakukan Pemeriksaan badan terhadap pelaku,” ungkapnya.
• Polda Kalbar Tangkap Pemuda Akan Selundupkan 3 Ons Sabu ke Kalteng
Dari penggeledahan terhadap pelaku, Anggota menemukan 1 (Satu) buah plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang tersimpan dikocek celana sebelah kanan yang digunakan oleh Pelaku dan diakuinya bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.
Selanjutnya anggota Polsek Tayan Hilir melakukan pemeriksaan didalam kamar milik Pelaku DNS, ditemukan barang berupa 1 (Satu) set alat hisap Sabu, 1 (Satu) buah sendok asabu yang terbuat dari pipet berwarna hijau, 1 (Satu) buah korek api gas berwarna biru, 2 (Dua) buah jarum berukuran kecil yang terbuat dari Alumunium Voil, 1 (Satu) buah plastik bening berklip berukuran sedang diduga bekas penyimpanan barang diduga Sabu, 1 (Satu) buah handphone merk Vivo berwarna biru serta Uang sebesar Rp. 550.000 dengan pecahan 100.000.,sebanyak 3 lembar, pecahan 50.000., sebanyak 5 lembar yang diakui adalah milik pelaku.
Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa / diamankan ke Polsek Tayan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tayan Hilir mengungkapkan bahwa Pengungkapan TP. Narkotika tersebut tidak lepas dr peran Masyarakat memberikan Informasi sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan Masyarakat terhadap bahaya Peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
BANDAR Sabu di Amesta Raya Residance Kubu Raya Terciduk, Polisi Dalami Jarikan Narkoba di Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.