Info Stimulus
Kartu Prakerja 2023 Gelombang 62 Dibuka, Simak Skema Pelatihannya, Apakah Offline atau Online?
Pengumuman terkait pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 62 telah diberitahukan sebelumnya melalui akun Instagram @prakerja.go.id
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran program Kartu Prakerja telah dibuka oleh pemerintah, kini sudah memasuki gelombang 62.
Pengumuman terkait pembukaan program Kartu Prakerja gelombang 62 telah diberitahukan sebelumnya melalui akun Instagram @prakerja.go.id
PMO membuka pendaftaran gelombang seperti yang di umumkan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Gelombang 62 sudah dibuka! Kilk gabung gelombang sekarang di dashboard akun Kartu Prakerja kamu!" sebagaimana dikutip dari tulisan dalam unggahan akun tersebut.
Sementara itu, untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 62, calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman prakerja.go.id terlebih dahulu.
Lantas, untuk skema pelatihan dalam program Kartu Prakerja 2023 ini akan dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pelatihan akan dilakukan mengikuti skema normal yang diberlakukan pada sejumlah titik di Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Bali, NTT dan Papua.
Adapun skema normal dilakukan dengan mengadakan pelatihan secara tatap muka (offline), pelatihan bauran (online dan offline, dan pelatihan webinar (online) dengan batas minimal durasi pelatihan 15 jam.
Terkait dengan insentif yang akan didapatkan oleh peserta program Kartu Prakerja 2023 ini yakni sebesar Rp600.000 ditambah dengan Rp100.000 untuk pengisian survei evaluasi setelah menyelesaikan pelatihan.
• Cara Cek Hasil Seleksi Gelombang 62 Kartu Prakerja 2023 dan Tahapan Berikutnya Membeli Pelatihan !
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar program Kartu Prakerja diantaranya adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Tidak menjadi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal hanya boleh terdapat 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
• Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 62 Segera Ditutup, Daftar Segera Untuk Mengetahui Manfaatnya!
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.