Kata Wako Edi Kamtono Soal 2.500 Pecandu Aktif Narkoba di Pontianak
Melihat situasi narkotika yang ada, hasil early warning system yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto memaparkan terdapat lebih dari 2.500 pecandu aktif narkoba di Kota Pontianak.
Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menerangkan, hasil penelitian menunjukan ada 230 wilayah rawan yang kemudian dibagi ke empat kategori yaitu bahaya, waspada, siaga dan aman.
Melihat situasi narkotika yang ada, hasil early warning system yang dibuat PBB, ada 1.200 jenis narkotika baru di dunia dan 93 jenis narkotika baru di Indonesia.
“Kalau kita kenal ganja, sabu, kokain. Sekarang sudah masuk variasi baru, ada tujuh kelompok,” jelasnya pada Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba bersama BNN Kota Pontianak, di Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kamis 12 Oktober 2023.
“Nanti akan dievaluasi untuk Kota Pontianak agar tetap konsisten melaksanakan P4GN, pesan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dengan semakin banyak wilayah rawan dan jumlah narkotika jenis baru yang beredar, menjadi keprihatinan dan ancaman terus-menerus, semoga bisa kita laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 bersama,” tutupnya.
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Ex Kadis LHK Terbukti Korupsi, Pontianak Expo 2023 Resmi Dibuka
• Management Tribun Pontianak Kunjungi Kantor OJK Kalbar, Bahas Ekonomi hingga Larangan Ekspor Bauksit
Menanggapi itu, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menilai diperlukan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah peredaran maupun pengguna narkoba secara total.
"Di Indonesia, narkoba menjadi satu di antara empat hal yang mengancam kedaulatan negara. Kondisi geografis Pontianak memungkinkan untuk jadi jalur transit transaksi pengguna dengan pengedar narkoba," katanya.
Edi menyebut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba menjadi payung hukum semua bentuk pemberantasan narkoba.
Namun realita di lapangan, lanjut Edi, banyak narkoba jenis baru yang mengintai generasi muda.
Edi mengatakan kalau pencanangan Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) pun telah dilakukan.
Narkoba, kata Edi jika tidak diberantas bisa merusak sendi-sendi kehidupan.
Ia memaparkan, belum ada pusat rehabilitasi yang representatif di Kota Pontianak maupun Kalbar.
Kendala itu menjadi perhatian dirinya bersama BNN kedepannya.
"Selanjutnya memotivasi agar pengguna berhenti ketergantungan dari narkoba. Orang yang harus dihukum sebenarnya adalah pengedar," ujarnya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Mulian Law Firm Kawal Laporan Korban Dugaan Tindakan Represif di Aksi Mahasiswa DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Mahasiswa Tegaskan Akan Turun Lagi, Jika Aspirasi Tak Ditindaklanjuti DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa di DPRD Kalbar Ricuh, 18 Diamankan dan 3 Luka-Luka |
![]() |
---|
Perbaikan Jalan Pelang–Kepuluk Tahap 1 Hampir Rampung, Warga Dukung Imbauan Bupati |
![]() |
---|
Wabup Sukiryanto pimpim Gertam Cabai di Desa Pal IX |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.