Lokal Memilih

Ketua RT SBR 7 Minta Data Warganya Kembali Menjadi DPT Kota Pontianak

"Kami berharap semoga pihak terkait mendata kembali warga kami agar dikembalikan ke KPU Kota Pontianak, seperti bunyi putusan Majlis sidang kemaren,"

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Ketua RT 03/RW23 Hidayatul Muslimin, saat menghadiri acara triponcast bersama Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Umy Ridiyawati, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi dan Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi, yang dipimpin host M Arief Pramono, pada edisi Kamis, 23 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu, batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sempat menimbulkan persoalan terkait status Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bahkan saat menjalani persidangan, Bawaslu memutuskan bahwasannya KPU terbukti melakukan kesalahan lantaran warga batas wilayah ini yang tadinya menjadi DPT Kota di alihkan ke Kabupaten Kubu Raya.

Namun demikian, Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin meminta kepada pihak terkait untuk segera mendata kembali warganya dan kembali sebagai DPT Kota Pontianak.

"Kami berharap semoga pihak terkait mendata kembali warga kami agar dikembalikan ke KPU Kota Pontianak, seperti bunyi putusan Majlis sidang kemaren," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi Kamis, 12 Oktober 2023.

Batas Kota Pontianak-Kubu Raya, Warga SBR 7 Sebut Belum Ada Pendataan Ulang

Ia juga mengatakan, hingga saat ini pihak terkait masih belum melakukan pendataan ulang, setelah keputusan persidangan beberapa waktu lalu.

"Belum. Sampai hari ini belum yang ada mendata kembali," katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan data yang dimilikinya saat ini masih berada di DPT Kabupaten Kubu Raya. Yang seharusnya sudah menjadi DPT Kota Pontianak.

"Saya cek barusan DPT online masih masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved