Batas Kota Pontianak-Kubu Raya, Warga SBR 7 Sebut Belum Ada Pendataan Ulang

"Belum. Sampai hari ini belum yang ada mendata kembali," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi Kamis, 12 Oktober 2023.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Ketua RT 03/RW23 Hidayatul Muslimin, saat menghadiri acara triponcast bersama Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia Umy Ridiyawati, Ketua KPU Kubu Raya Karyadi dan Ketua KPU Pontianak Deni Nuliadi, yang dipimpin host M Arief Pramono, pada edisi Kamis, 23 Februari 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu, batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya sempat menimbulkan persoalan terkait status Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bahkan saat menjalani persidangan, Bawaslu memutuskan bahwasannya KPU terbukti melakukan kesalahan lantaran warga batas wilayah ini yang tadinya menjadi DPT Kota di alihkan ke Kabupaten Kubu Raya.

Namun demikian, Ketua RT 03/RW 23, Hidayatul Muslimin mengungkapkan hingga saat ini pihak terkait masih belum melakukan pendataan ulang, setelah keputusan persidangan beberapa waktu lalu.

"Belum. Sampai hari ini belum yang ada mendata kembali," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dikonfirmasi Kamis, 12 Oktober 2023.

KPU Kalbar Ajukan Permohonan Koreksi Putusan Sidang ke Bawaslu RI, Simak Penjelasan Bawaslu Kalbar

Ia juga mengungkapkan, data yang dimilikinya saat ini masih berada di DPT Kabupaten Kubu Raya. Yang seharusnya sudah menjadi DPT Kota Pontianak.

"Saya cek barusan DPT online masih masuk wilayah Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

Dengan ini, ia berharap agar warganya segera didata kembali dan meminta agar datanya dikembalikan kembali ke KPU Kota Pontianak. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved