Public Service
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Untuk Mengakses Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap? Ini Penjelasannya!
Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut beberapa penggunaan BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan.
Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama.
Hal ini diatur dalam instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selanjutnya Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.
Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.
Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah 2023, Pesertanya Berpeluang Dapat Aneka Bansos!
Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan.
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri Dokter
- Praktik Mandiri Dokter Gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
• Perlu Diketahui Peserta! Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Manfaat yang ditanggung berupa pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Imunisasi rutin
- Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN.
- Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu.
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
Prosedur pelayanan pada saat berobat dengan BPJS Kesehatan.
* Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK)
* Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar.
* Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama
* Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP.
* Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online.
Itulah informasi mengenai manfaat BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari faskes tingkat pertama hingga fasilitas rawat inap. Semoga membantu. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.