Perlu Diketahui Peserta! Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Berikut daftar penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan perlu dikeahui oleh peserta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Program BPJS Kesehatan merupakan asuransi paling banyak diikuti di tengah masyarakat Indonesia.

Bahkan, sebagian besar warga sudah tercover asuransi dari pemerintah itu.

Sayangnya, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS.

Anda pun perlu mengetahui apa saja penyakit yang tidak tercover oleh asuransi kesehatan itu.

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami ketentuan ini agar dapat memanfaatkan jaminan kesehatan. 

Secara umum, BPJS Kesehatan mirip dengan asuransi kesehatan konvensional.

Dengan demikian maka ada ketentuan-ketentuan tentang jenis penyakit yang dapat ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dalam menghadapi berbagai risiko kesehatan, perlu juga untuk selalu menjaga kesehatan dan mengikuti pola hidup sehat agar terhindar dari penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Pontianak Gandeng RSUD dr. Soedarso Hadirkan Inovasi Tingkatkan Kualitas Layanan

Nah berikut ini penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Dikutip dari Kompas.com

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved