Public Service

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Untuk Mengakses Fasiltas Rawat Jalan dan Rawat Inap? Ini Penjelasannya!

Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan FTKP 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut beberapa penggunaan BPJS Kesehatan untuk fakses Rawat Jalan.

Perlu diketahui bahawa Peserta JKN BPJS Kesehatan perlu mengetahui manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan pada tingkat Pertama. 

Hal ini diatur dalam instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Selanjutnya Kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi semakin penting dimiliki setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang berada di Indonesia.

Dilansir dari situs bpjs.kesehatan.go.id, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh Puskesmas atau yang setara.

Manfaat yang ditanggung meliputi pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif), pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan), pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

Cara Daftar BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah 2023, Pesertanya Berpeluang Dapat Aneka Bansos!

Berikut ini manfaat JKN BPJS Kesehatan, termasuk untuk Rawat Inap seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan Rawat Jalan dan Rawat Inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

Perlu Diketahui Peserta! Inilah Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved