Info Stimulus

Selamat! Bansos KIS PBI BPJS Kesehatan 2023 Sudah Cair Bulan Oktober 2023, Cek Nama KPM Disini

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut jika merasa menjadi penerimanya. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan PBI Oktober 2023 -Berikurt adalah cara cek bantuan sosial PBI dari KIS BPJS Kesehatan bulan Oktober 2023 yang telah dicairkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial Penerima Beras Indonesia (Bansos PBI) BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Oktober .

Berikut adalah cara untuk mengecek status sebagai penerima bantuan tersebut jika merasa menjadi penerimanya. 

Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023. Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan 2023.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

"Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah." Dikutip dari bpjskesehatan.go.id

Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?

* Pegawai ASN dan PPPK.

*Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

*Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

*Orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

*Penerima yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah.

*Orang yang bekerja sebagai pendamping sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jika Anda  termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan bahwa pada tanggal 1 sampai 10 bulan Oktober 2023, nama Anda akan dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved