Info Stimulus

Pencairan Bansos Oktober 2023 Untuk 2.624 KPM PKH-BPNT, Inilah 7 Golongan Penerima Bantuan Sosial!

Adapun kali ini Bansos PKH dan BPNT masuk dalam tahap 4 ditahun 2023. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
KPM Ibu dan Balita penerima manfaat bantuan sosial - Pencairan Bantuan sosial kembali hadir dibulan Oktober 2023 kepada 2.624 KPM PKH-BPNT,Selanjutnya cek golongan yang layak menerima Bansos pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru pencairan dana bantuan sosial untuk penerima manfaat BPNT dan PKH segera dilaksanakan. 

Adapun kali ini Bansos PKH dan BPNT masuk dalam tahap 4 ditahun 2023

Sesuai dengan jadwal bansos dibagikan untuk masyarakat secara terus menerus melalui Kemensos RI. 

Mereka yang menerima bantuan sosial adalah mereka yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. 

Dilansir dari kanal YouTube, DIARY BANSOS sebanyak 12.624 KPM akan mendapatkan manfaat bantuan sosial bulan Oktober 2023

Proses pencairan bantuan sosial kali ini dilakukan dengan sistem transfer lewat bank Himbara dan Kantor Pos untuk bantuan pangan. 

Adapun Bansos BPNT tahap 4 dijadwalkan mulai pada pekan kedua Oktober

Sedangkan untuk penerima manfaat PKH akan mendapatkan uang tunai Bansos rentang tanggal 1 hingga 31 Oktober

Bagi pemilik KKS warna merah putih yang sudah terkonfigurasi dengan kartu ATM, silakan mengecek saldo PKH pada bulan Oktober-Desember 2023.

Sementara, bagi pemilik KKS namun tidak terkonfigurasi rekening bank, silakan untuk menunggu undangan dari Kantor Pos untuk pencairan PKH tahap 4 pada sekitar bulan Oktober-Desember 2023.

Sebagai catatan bahwa Bansos hanya akan diterima oleh mereka yang memenuhi persyaratan atau golongan yang ditentukan Kementerian Sosial. 

Bansos PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Lainnya, KPM Terima Uang Hingga Rp600.000!

Adapun 7 golongan yang berhak jadi penerima bantuan PKH sebagai berikut dilansir dari DIARY BANSOS, Kamis 5 Oktober 2023

Ada 7 golongan yang berhak jadi penerima bantuan PKH atas dasar pertolongan pada akses fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

7 golongan wajib memenuhi syarat penerima PKH 2023 dengan wajib terdata di DTKS Kemensos, dalam satu KK tidak ada anggota yang bekerja sebagai PNS/ASN, pejabat pemerintahan, pendamping sosial, maupun anggota Polri/TNI.

Berikut 7 golongan penerima PKH lengkap dengan saldo dana bantuannya:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved