Info Stimulus

Bansos PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Lainnya, KPM Terima Uang Hingga Rp600.000!

Jika terdata sebagai penerima, maka lansia akan mengantongi uang gratis mulai Rp 600 ribu dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Cek data Penerima Bansos lansia Oktober 2023. KPM akan menerima bantuan mulai dari Rp 600 ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat yang telah bersatus lansia akan menerima 3 Jenis bantuan sosial alias Bansos berupa permakanan, sembako hingga uang tunai pada tahun 2023

Jika terdata sebagai penerima, maka lansia akan mengantongi uang gratis mulai Rp 600 ribu dari pemerintah yang akan disalurkan melalui Kantor Pos.

Berkenaan dengan Bansos Pada tahun 2023 ini anggaran Kementerian Sosial Republik Indonesia mencapai Rp78 Triliun. 

Adapun besaran anggaran untuk beberapa program seperti dilansir dari website resmi Kemensos adalah Rp45,1 triliun untuk BPNT yang menyasar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Selanjutnya apakah pada bulan Oktober 2023 bantuan kepada lansia tersebut masih di cairkan? 

Informasinya akan kami bahas pada artikel ini. 

Bagi penerima manfaat Bansos khusus lansia tahun ini bisa memantau pencarian Bansos lewat akun pendamping sosial. 

Sebagaimana dijelaskan dalam tayangan YouTube Pendamping PKH bahwa untuk memastikan Bansos sudah cairk atau belum masyarakat dapat mengakses lewat aplikasi SIKS-NG. 

Kembali Dibagikan Oktober 2023, Inilah Perbedaan Bansos Beras 10 Kg dan BPNT!

Adapun 3 jenis Bansos yang bisa lansia dapatkan adalah sebagai berikut:

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Dana Lansia PKH adalah lansia yang merupakan komponen dari pengurus PKH

Dalam hal ini adalah ibu yang adanya pengurus PKH yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos regular tersebut. 

Dibuktikan dengan satu Kartu Keluarga (KK) dengan pengurus, dan NIK yang sudah online di Dukcapil. 

Adapun besaran bantuan adalah Rp2.400.000 per tahun yang dicairkan sebanyak 4 tahap sebesar Rp600.000. 

Kewajiban dari lansia penerima PKH adalah harus memeriksakan dirinya ke fasilitas kesehatan, dan juga polindes lansia yang ada didesa atau puskesmas yang ada dikelurahan sebanyak minimal satu kali setahun. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved