Info Stimulus

Klik Link Nama Penerima Bansos PKH 2023,Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan Sosial?

Adapun pada tahap ini akan cair uang hingga Rp 750.000 kepada penerima manfaat PKH. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE
Cara cek BPNT Oktober 2023 lewat handphone login di cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ada informasi mengenai link nama penerima Bansos PKH 2023.

Adapun pada tahap ini akan cair uang hingga Rp 750.000 kepada penerima manfaat PKH

Oleh karena itulah cek siapa saja yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) lewat link Kemensos yang tersedia pada artikel ini. 

Selain itu kami juga memberikan siapa saja masyarakat yang boleh mendapatkan Bantuan sosial dari Pemerintah tahun 2023. 

Pasalnya setiap tahun Kementerian sosial selalu memberikan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan disingkat PKH adalah bantuan berupa uang tunai yang ditujukan kepada keluarga miskin yang wajib dibantu pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia.

PKH 2023 menjadi bantuan langsung tunai (BLT) prioritas dari program Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun ini.

Pencairan Bansos Oktober 2023 Untuk 2.624 KPM PKH-BPNT, Inilah 7 Golongan Penerima Bantuan Sosial!

Dilansir dari Kanal YouTube, DIARY BANSOS, bantuan sosial (Bansos ) PKH tahap 3 sudah cair sejak tanggal 4 September 2023, dan akan dicairkan hingga akhir bulan ini.

Selanjutnya informasi Link cek Bansos  nama penerima PKH tahap 4 klik Disini 

Setelah pencairan PKH tahap 3 bulan Juli, Agustus dan September, selanjutnya Kemensos akan update mengenai pencairan PKH tahap 4.

Yang mana, PKH tahap 4 cair bulan Oktober, November, dan Desember 2023 lewat ATM dan/atau Kantor Pos.

Nah, untuk berikut link cek Bansos  nama penerima PKH tahap 3 cair 2023 di cekBansos .kemensos.go.id. Bisa dibuka melalui HP Android, iPhone, atau PC.

Sebagai bantuan finansial utama dari pemerintah untuk warganya yang miskin dengan pendapatan di bawah rata-rata, pendaftaran PKH dibuka tiap bulan.

Sementara, cara daftar PKH bisa melalui dua cara yakni langsung ke pemerintah desa/kelurahan dengan menajukan diri sebagai penerima Bansos  Kemensos. Atau, melalui aplikasi Cek Bansos di fitur 'Usulan'.

Bansos PKH Khusus Lansia Cair dan 2 Tambahan Bansos Lainnya, KPM Terima Uang Hingga Rp600.000!

Simak beberapa penyebab tidak bisa menerima Bansos sedangkan nama KPM terdata di DTKS Kementerian Sosial,Selanjutnya cara cek Bansos lewat link resmi cekbansos.kemensos.go.id
Simak beberapa penyebab tidak bisa menerima Bansos sedangkan nama KPM terdata di DTKS Kementerian Sosial,Selanjutnya cara cek Bansos lewat link resmi cekbansos.kemensos.go.id (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Siapa saja yang berhak menerima bantuan PKH?

Masih dari Sumber yang sama, Berikut ada 7 kategori penerima Bansos  PKH 2023, antara lain:

1. Ibu yang sedang hamil atau nifas

Ibu hamil atau nifas dapat menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap atau Rp3.000.000 setiap tahun.

2. Anak-anak dari usia 0 hingga 6 tahun

Selain itu, anak-anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp750.000 setiap tahap, atau Rp3.000.000 setiap tahun.

3. Anak Sekolah Dasar/Sederajat

Bantuan untuk pendidikan anak di tingkat SD/sederajat adalah Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.

4. Anak Sekolah SMP atau Sederajat

Bantuan untuk pendidikan anak di SMP/SD diberikan sebesar Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.

5. Anak Sekolah Menengah Atas/Sederajat

Bantuan sebesar Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 setiap tahun untuk siswa SMA/sederajat.

6. Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia)

Penyandang disabilitas berat dan lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp600.000 setiap tahap, atau Rp2.400.000 setiap tahun.

Demikianlah info Bansos  PKH sudah bisa dicairkan pada September ini. Nominalnya bervariasi, cek namanya di situs yang disediakan oleh Kementerian Sosial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved