Info Stimulus

Penyebab Bansos PBI JK 2023 Dicabut, Cek NIK KTP Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Disini!

Dengan syarat NIK KTP miliknya terdaftar resmi sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI-Berikut ini adalah penyebab kepesertaan menjadi bagian dari penerima Bansos di cabut. 

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI JK otomatis meninggal dunia.

Pindah Segmen kepesertaan JKN

Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan. Misalnya NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain

PBI JK dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak dapat bantuan

PBI JK dinonaktifkan otomatis jika Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.

Nama dikeluarkan dari DTKS Kemensos karena dianggap sudah mampu

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK DISINI

Berikut cara cek penerima PBI JK 2023:

-Buka website cekbansos.kemensos.go.id

-Isi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP Anda

-Lengkapi nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP Anda

-Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

-Jika kode kurang jelas, maka Anda bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan untuk mendapatkan kode baru

-Terakhir, klik tombol CARI DATA

-Setelah pengecekan tersebut, jika nama Anda muncul atau terdaftar, maka Anda merupakan penerima Bansos PBI JK.

-Dana yang akan diterima adalah sebesar Rp42.000 per bulan yang akan dibayarkan langsung oleh Pemerintah ke tagihan BPJS Kesehatan penerima.

Demikian informasi tentang 6 sebab Bansos PBI JK 2023 dicabut lengkap cara cek NIK KTP penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved