Public Service

Besaran Iuran Kelas 1 hingga Kelas 3 Jika Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Non PBI!

BPJS non PBI adalah kebalikan dari BPJS PBI yaitu peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilsutrasi Bansos BPJS Kesehatan 2023, Simak besaran iuran kelas 1,2 dan 3 jika pesertanya menjadi bagian dari peserta mandiri atau non PBI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketahui besaran iuran BPJS Kesehatan jika pesertanya tidak menerima bantuan PBI dari Pemerintah

BPJS non PBI adalah kebalikan dari BPJS PBI yaitu peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri.

Artinya tanpa bantuan pemerintah serta dibedakan menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Hal tersebut karena peserta BPJS non PBI bukan penerima bantuan, bukan fakir miskin, dan tergolong mampu.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, berikut ini 3 contoh peserta yang termasuk BPJS non PBI.

Tanpa Ribet! Inilah Cara Cek BPJS Kesehatan 2023 Aktif Atau Tidak Lewat Aplikasi Mobile JKN!

(a) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS non PBI kelompok PPU adalah pekerja yang menerima gaji/upah minimal UMK/UMP atau maksimal Rp12 juta yaitu sebagai berikut.

* Pegawai Negeri Sipil (PNS);

* Tentara Nasional Indonesia (TNI);

*Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

* Kepala desa dan perangkat desa;

* Karyawan swasta;

* Pejabat negara;

* Pimpinan dan anggota DPRD;

* Pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji/upah.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved