Berita Viral

Alasan PLN Umumkan Tarif Baru Listrik Resmi Berlaku Per Oktober 2023

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif baru listrik per 1 Oktober 2023

Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
Alasan PLN Umumkan Tarif Baru Listrik Resmi Berlaku Per Oktober 2023. 

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Pemerintah

Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

5. Layanan khusus

Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar:

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved