Berita Viral
Alasan PLN Umumkan Tarif Baru Listrik Resmi Berlaku Per Oktober 2023
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif baru listrik per 1 Oktober 2023
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui PT PLN resmi mengumumkan tarif baru listrik bagi pelanggan resmi terhitung mulai 1 Oktober 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif baru listrik per 1 Oktober 2023.
Tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
Subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
• Resmi Naik, Tarif Baru Listrik Pelanggan Per kWh Berlaku Berlaku Oktober 2023 Cek Disini
"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.
Alasan tarif listrik diumumkan Oktober 2023
Menurut Jisman, tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel.
Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan berdasarkan inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.
Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing sektor bisnis dan industri.
"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," terang Jisman.
Perincian tarif listrik Oktober-Desember 2023
Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.
Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
“Kami Lapar di Negeri Kaya Minyak”: Teriakan Rakyat Angola yang Terpinggirkan oleh Ketimpangan |
![]() |
---|
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.