Polres Singkawang Musnahkan 34,7 Gram Narkotika Jenis Sabu
Iptu Dwi Hariyanto Putro mengatakan Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka F alias P.
Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang Musnahkan 34,7 Gram Narkotika Jenis Sabu.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro mengatakan Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tersangka F alias P.
"F ditangkap pada tanggal 7 September 2023 lalu dengan barang bukti 1 paket kantong plastik klip yang berisikan 35,7 gram," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023.
Dalam pemusnahan, pihak kepolisian juga menghadirkan F, tersangka pemilik barang haram tersebut.
Baca juga: Jelang Pemilu, Bawaslu Kota Singkawang Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran
Dari pengungkapan 35,7 gram sabu, kemudian, dilakukan Penyisihan sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,2 gram dilakukan uji ke Balai Pom.
Selanjutnya 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1 gram dihadirkan ke Persidangan.
"Total yang kita musnahkan sebanyak 34,7 gram," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Hindari Gaya Hidup Hedonis, Personel Polres Sekadau Diminta Jaga Kedisiplinan dan Citra Polri |
![]() |
---|
31 SD di Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau 2025, Daftar Lengkap dan Alamat Terbaru |
![]() |
---|
Polres Kubu Raya Amankan Terduga Orangtua Kandung Pembuang Bayi, Motifnya Masih Didalami |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Pasangan Kubu Raya Tega Buang Bayi di Kebun Kelapa hingga Dikerumuni Semut Rang-Rang |
![]() |
---|
Wakil Bupati Kayong Curhat ke Wakil Gubernur Kalbar terkait Permasalahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.