Lokal Memilih

Jelang Pemilu, Bawaslu Kota Singkawang Gelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan kegiatan ini sejatinya merupakan bagian rangkaian dari mitigasi pencegahan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto saat memberikan sambutan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran di Mahkota Hotel Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam rangka menghadapi pemilihan umum serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Singkawang menggelar Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran.

Mengangkat tema Menakar Peran dan Eksistensi Gakkumdu Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, kegiatan tersebut digelar di Aula Mahkota Hotel Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023.

Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto mengatakan kegiatan ini sejatinya merupakan bagian rangkaian dari mitigasi pencegahan.

"Bagaimana agar penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024 minim atau bahkan mungkin bisa dihilangkan," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di Mahkota Hotel Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 2 Oktober 2023.

Para peserta merupakan perwakilan dari semua pimpinan partai politik di Kota Singkawang.

Baca juga: KPU Diputuskan Lakukan Pelanggaran Administratif, Hang Jebat : Kami Senang Bisa Ikuti Pemilu

Kemudian majelis seni budaya, paguyuban etnis, Sentra gakkumdu yaitu dari kepolisian dari Kejaksaan lalu Forkopimda dan stake holder terkait di Kota Singkawang.

"Total keseluruhan ada 46 orang peserta, agar kita bisa bersinergi dalam penyelenggaraan pemilu sehingga pelanggaran Pemilu 2024 benar-benar bisa kita nihilkan di Kota Singkawang," ungkapnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada Partai Politik untuk taati aturan yang berlaku.

Menurutnya, Parpol peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol sebelum masa kampanye.

Dengan metode memasang bendera berserta nomor urut parpol atau pertemuan terbatas.

Namun tidak memuat unsur ajakan, tidak mengungkap citra diri, identitas, ciri khusus, atau karakteristik partai politik.

Bawaslu Singkawang juga telah mengirim surat ke masing-masing Parpol.

Berupa imbauan terkait dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Namun, apabila telah terpasang dan melanggar aturan yang berlaku, supaya untuk segera menurunkan dan menertibkan sendiri.

"Baik itu secara aturan PKPU dan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Singkawang tentang Ketertiban Umum," himbaunya.

Terakhir ia berharap bagaimana kedepan peserta Pemilu selalu bersinergi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang damai.

"Sehingga kenihilan yang kita inginkan dapat terwujud," harapnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved