Pemilu 2024

Pengamat Beri Pandangan Jelang Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak

Ia juga khawatir akan adanya permasalahan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

TRIBUNPONTIANAK/IMAM MAKSUM
Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan, Dr Yulius Yohanes M. Si ketika ditemui Tribun Pontianak, Selasa 5 Oktober 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan Pontianak, Yulius Yohanes mengungkapkan terkait sidang putusan KPU Pontianak terhadap dugaan pelanggaran administrasi akan menjadi pembelajaran.

"Tentunya jika terbukti bersalah agar dapat menjadi pembelajaran juga bagi KPU bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu KPU harus berhati-hati untuk menetapkan pemilih di wilayah tertentu," katanya kepada tribunpontianak.co.id Minggu, 1 Oktober 2023.

Ia juga mengatakan, jika terbukti ada temuan terkait keputusan dalam sidang itu dan KPU dinyatakan bersalah dalam administrasi maka akan sanksi itu bisa berupa sanksi administrasi bahkan pidana.

"Bisa saja hukum pidana, itu kan nanti pasti ditelusuri. Kalau memang ada kepentingan tertentu itu bisa dipidanakan," jelasnya.

KPU Tindaklanjuti Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak, Pengamat Politik Sebut Bisa Jadi Pembelajaran

Ia juga khawatir akan adanya permasalahan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.

"Takutnya dengan kejadian seperti ini bisa dimanfaatkan kelompok tertentu untuk mendapatkan suara dari kepentingannya. Itu yang harus diantisipasi," harapnya.

Kepada warga, dikatakannya secara umum syarat utama dalam pemilihan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP)

"Jika belum dilakukan perubahan maka masih menjadi hak pilih di Kota Pontianak, jika belum berubah. Jadi keberadaan mereka ini harus jelas dulu, tentu ketika pindah kan menjadi persoalan," ungkapnya.

"Jadi peta ini kan sepertinya memang ada mis atau bisa juga karena adanya kepentingan karena yang ini kan pengurus baru dan mungkin ada masyarakat yang merasa dirugikan kemudian setelah di cek mereka ini kan ada juga yang masih memiliki KTP Pontianak. Walaupun sudah diputuskan oleh Bawaslu tapi kan belum dilaksanakan oleh masyarakat," jelasnya.

"Seharusnya pemerintah harus cepat melakukan perubahan jangan lambat, kalau lambat ini bisa berpotensi menimbulkan konflik yang bisa mengancam hasil Pemilu itu menjadi tidak pair dan tidak terbuka," tutupnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved