Lokal Memilih
KPU Tindaklanjuti Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7
"Jadi pasal 462 itu berkaitan dengan pasal 460, mengenai pelanggaran administrasi pemilu yang meliputi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur yang
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Senin 2 Oktober 2023 besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah mengatakan sebagai pihak terlapor pihaknya siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.
Kata Heru, berdasarkan ketentuan yang berlaku pihaknya harus menerima dan wajib menindaklanjuti apapun keputusan majelis sidang.
"Berkaitan dengan putusan itu kan diatur dalam Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwasanya KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota itu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 1 Oktober 2023.
"Jadi pasal 462 itu berkaitan dengan pasal 460, mengenai pelanggaran administrasi pemilu yang meliputi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," jelasnya.
• Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak, Pengamat Politik Sebut Bisa Jadi Pembelajaran
Lanjut Heru, pihaknya tentu akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti.
Namun demikian, berdasarkan pada Pasal 46 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur dan membolehkan untuk dilakukan koreksi terhadap hasil putusan sidang.
Koreksi tersebut bisa saja dilakukan oleh KPU Kalbar sebagai pihak terlapor jika terjadi kesalahan penerapan hukum pada putusan yang dibuat oleh majelis sidang.
"Nah yang berwenang melakukan koreksi ini adalah Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota," imbuhnya.
"Nah itu kita lihat dulu kondisinya seperti apa, kita pelajari dulu putusannya, ketika memang ada ruang untuk kita lakukan koreksi, maka kita akan lakukan itu," tandasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
KPU
Komisi Pemilihan Umum
SBR 7
DPT
Heru Hermansyah
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 1 Oktober
2023
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.