Lokal Memilih

KPU Tindaklanjuti Putusan Sidang Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

"Jadi pasal 462 itu berkaitan dengan pasal 460, mengenai pelanggaran administrasi pemilu yang meliputi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur yang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FIRDAUS
Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Senin 2 Oktober 2023 besok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kalbar, Heru Hermansyah mengatakan sebagai pihak terlapor pihaknya siap untuk menghadiri sidang pembacaan putusan tersebut.

Kata Heru, berdasarkan ketentuan yang berlaku pihaknya harus menerima dan wajib menindaklanjuti apapun keputusan majelis sidang.

"Berkaitan dengan putusan itu kan diatur dalam Pasal 462 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwasanya KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota itu wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan," katanya kepada Tribun Pontianak, Minggu 1 Oktober 2023.

"Jadi pasal 462 itu berkaitan dengan pasal 460, mengenai pelanggaran administrasi pemilu yang meliputi tentang tata cara, mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak, Pengamat Politik Sebut Bisa Jadi Pembelajaran

Lanjut Heru, pihaknya tentu akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut terlebih dahulu untuk kemudian ditindaklanjuti.

Namun demikian, berdasarkan pada Pasal 46 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur dan membolehkan untuk dilakukan koreksi terhadap hasil putusan sidang.

Koreksi tersebut bisa saja dilakukan oleh KPU Kalbar sebagai pihak terlapor jika terjadi kesalahan penerapan hukum pada putusan yang dibuat oleh majelis sidang.

"Nah yang berwenang melakukan koreksi ini adalah Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota," imbuhnya.

"Nah itu kita lihat dulu kondisinya seperti apa, kita pelajari dulu putusannya, ketika memang ada ruang untuk kita lakukan koreksi, maka kita akan lakukan itu," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved