Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran KPU Pontianak, Pengamat Politik Sebut Bisa Jadi Pembelajaran
"Bisa saja hukum pidana, itu kan nanti pasti ditelusuri. Kalau memang ada kepentingan tertentu itu bisa di pidanakan," jelasnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Politik sekaligus Dosen FISIP Untan, Dr Yulius Yohanes M. Si mengungkapkan twrkait sidang putusan KPU Pontianak terhadap dugaan pelanggaran administrasi akan menjadi pembelajaran.
"Tentunya jika terbukti bersalah agar dapat menjadi pembelajaran juga bagi KPU bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu KPU harus berhati-hati untuk menetapkan pemilih di wilayah tertentu," katanya kepada tribunpontianak.co.id Minggu, 1 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, jika terbukti ada temuan terkait keputusan dalam sidang itu dan KPU dinyatakan bersalah dalam administrasi maka akan sangsi itu bisa berupa sangsi administrasi bahkan pidana.
"Bisa saja hukum pidana, itu kan nanti pasti ditelusuri. Kalau memang ada kepentingan tertentu itu bisa di pidanakan," jelasnya.
• Hari Batik Nasional Pj Gubernur Kalbar Akan Kenalkan Baju Batik Tulis Motif Corak Insang Kreasi Khas
Ia juga khawatir akan adanya permasalahan ini dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu.
"Takutnya dengan kejadian seperti ini bisa di manfaatkan kelompok tertentu untuk mendapatkan suara dari kepentingannya. Itu yang harus di antisipasi," harapnya.
Kepada warga, dikatakannya secara umum syarat utama dalam pemilihan adalah Kartu Tanda Penduduk.
"Jika belum dilakukan perubahan maka masih menjadi hak pilih di Kota Pontianak, jika belum berubah. Jadi keberadaan mereka ini harus jelas dulu, tentu ketika pidah kan menjadi persoalan," ungkapnya.
"Jadi peta ini kan sepertinya memang ada mis atau bisa juga karena adanya kepentingan karena yang ini kan pengurus baru dan mungkin ada masyarakat yang merasa dirugikan kemudian setelah di cek mereka ini kan ada juga yang masih memiliki KTP Pontianak. Walaupun sudah diputuskan oleh Bawaslu tapi kan belum di laksanakan oleh masyarakat," jelasnya.
"Seharusnya pemerintah harus cepat melakukan perubahan jangan lambat, kalau lambat ini bisa berpotensi menimbulkan konflik yang bisa mengancam hasil pemilu itu menjadi tidak pair dan tidak terbuka," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
sidang putusan
KPU
Pengamat Politik
Komisi Pemilihan Umum
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 1 Oktober
2023
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Sanggau 2024–2029: Struktur, Jabatan dan Fraksi |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Firman Mulyana: Donor Darah Sebagai Tradisi Kebaikan |
![]() |
---|
Perluas Jaringan Nasional, JAECOO Resmi Hadirkan Diler City Store di Pontianak |
![]() |
---|
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.