Akhir Perjalanan Dua Pemuda Asal Pontianak yang Miliki Ribuan Pil Ekstasi, Berhasil Diringkus Polisi

Pengungkapan itu bermula saat tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial HP (39) warga Kecamatan Pontianak Kota.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pelaku berinisial HP bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 704 butir warna merah muda cap PP tengkorak yang di tangkap dari rumah indekost, Jalan Kalimantan Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 9.496 butir di Kota Singkawang dan Kota Pontianak.

Pengungkapan itu bermula saat tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial HP (39) warga Kecamatan Pontianak Kota di rumah kost yang berada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pada Sabtu 23 September 2023 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kombes Pol Thelly Iskandar Muda menyebut dari penggeledahan kamar kos HP, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus klip plastik yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 704 butir warna merah muda cap PP tengkorak yang terdiri dari 1 bungkus klip plastik ukuran sedang yang dilapisi tisu yang didalam klip tersebut berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 butir warna merah muda cap PP tengkorak.

"Kemudian pemuda berinisial HP ini bersama barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," Kombes Pol Thelly Iskandar Muda saat dihubungi pada Minggu 1 Oktober 2023.

"Setelah si HP itu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar dilakukan pemeriksaan, dan akhirnya terungkap bahwa ada pelaku lain yang ada di Pontianak," ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Ditresnarkoba Polda Kalbar Sita 8.792 Pil Ekstasi Milik Pemuda di Jalan Karet Pontianak Barat

Pelaku berinisial WA saat diamankan bersama barang bukti narkotika 8.792 butir pil ekstasi warna merah muda cap PP tengkorak di sebuah rumah di Jalan karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak
Pelaku berinisial WA saat diamankan bersama barang bukti narkotika 8.792 butir pil ekstasi warna merah muda cap PP tengkorak di sebuah rumah di Jalan karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar)

Tak berselang lama, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan karet, Komplek Lavista, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Disana, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan pemuda berinisial WA (32) warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

"Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar mengamankan seorang pemuda berinisial WA (32)," kata Kombes Pol Thelly.

Saat rumah WA digeledah, Tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menemukan barang bukti berupa 35  bungkus klip plastik yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 8.792 butir warna merah muda cap PP tengkorak.

"Saat di temukan barang bukti narkotika Pil Ekstasi milik pelaku WA di Kota Pontianak ternyata cap dan warnanya sama yang dimiliki oleh pelaku HP yang ditangkap di rumah kost di Kota Singkawang," kata Kombes Pol Thelly.

"Dari 2 TKP pengungkapan narkoba Pil Ekstasi yakni 704 Pil Ekstasi di Kota Singkawang dan sebanyak 8.792 butir Pil Ekstasi di Kota Pontianak dengan merk dan warna yang sama yakni warna merah muda cap PP tengkorak, total barang bukti yang diamankan oleh Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar dari kedua TKP sebanyak 9.496 butir Pil Ekstasi," ungkapnya

"Saat ini kedua pelaku yakni HP dan WA sudah diamankan berikut barang bukti disiram di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, karena pasti akan kita lakukan pengembangan, dan keduanya untuk sementara akan diancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

Ditresnarkoba Polda Kalbar Ringkus Warga Pontianak Miliki 704 Pil Ekstasi di Singkawang

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved