Ditresnarkoba Polda Kalbar Ringkus Warga Pontianak Miliki 704 Pil Ekstasi di Singkawang

Pengungkapan itu bermula saat tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial HP (39).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ditresnarkoba Polda Kalbar
Pelaku berinisial HP bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi 704 butir warna merah muda cap PP tengkorak yang di tangkap dari rumah indekost, Jalan Kalimantan Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 9.496 butir di Kota Singkawang dan Kota Pontianak.

Pengungkapan itu bermula saat tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalbar menangkap seorang pemuda berinisial HP (39) warga Kecamatan Pontianak Kota di rumah kost yang berada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, pada Sabtu 23 September 2023 malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda membenarkan saat dikonfirmasi TribunPontianak.co.id terkait pengungkapan narkoba jenis Pil Ekstasi yang berjumlah ribuan butir.

"Berdasarkan laporan masyarakat ke kita, kemudian di tindaklanjuti oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berinisial HP ini berhasil kita tangkap," ujar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kasubdit II Kompol Agus Dwi Cahyono pada Minggu 1 Oktober 2023.

Kombes Pol Thelly Iskandar menyebut dari penggeledahan kamar kos HP, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus klip plastik yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 704 butir warna merah muda cap PP tengkorak yang terdiri dari 1 bungkus klip plastik ukuran sedang yang dilapisi tisu yang didalam klip tersebut berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 butir warna merah muda cap PP tengkorak.

"Kemudian pemuda berinisal HP ini bersama barang bukti dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Direktur Thelly.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kalbar juga mengamankan 1 bungkus klip plastik ukuran kecil yang dilapisi tisu, yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 2 butir warna merah muda cap PP tengkorak.

Lalu, 1 buah tas warna coklat merk ATTIC yang didalamnya berisi kantong plastik alfamart yang didalamnya berisi 1 bungkus klip plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 574  butir warna merah muda cap PP tengkorak dan 1 bungkus klip plastik kecil yang berisi diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 28 butir warna merah muda cap PP tengkorak serta 1 unit hp merk Sony Xperia.

"Kemudian dari keterangan pelaku berinisial HP ini di lakukan pengembangan pelaku lain yang ada di kota Pontianak, dengan barang bukti ribuan Pil Ekstasi," pungkasnya.

56,89 Gram Narkotika Jenis Sabu dan 23 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Singkawang

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved