Pemilu 2024

Besok! Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Perum IV dan SBR 7

Kata Uray, mengenai fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan akan diungkapkan secara langsung oleh majelis dalam sidang besok.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 25 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 2 Oktober 2023 besok pukul 09.00 WIB.

"Insyaallah besok kalau tak ade perubahan," ungkap Komisioner Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 1 Oktober 2023.

Kata Uray, mengenai fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan akan diungkapkan secara langsung oleh majelis dalam sidang besok.

"Nanti akan diungkapkan pada pendapat majelis pada persidangan besok," tuturnya.

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud ialah mengenai status kepemilihan warga Perum 4 dan SBR 7 pada Pemilu 2024.

Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

Penjelasan KPU Kalbar Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

Muara permasalahannya adalah terbitnya Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Dalam Permendagri tersebut memutuskan kawasan Perum 4 dan SBR 7 sebagai bagian dari Kabupaten Kubu Raya.

Oleh karenanya, dalam DPT yang telah ditetapkan KPU, warga Perum 4 dan SBR 7 pun berstatus sebagai pemilih di Kubu Raya.

Sedangkan sebelum Permendagri tersebut diterbitkan, kedua kawasan ini adalah masuk dalam wilayah Pontianak, begitu pula status kepemilihan warganya.

Oleh karenanya, Bawaslu Pontianak kemudian melaporkan KPU Pontianak dan KPU Kalbar atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT di kedua kawasan tersebut.

Sebelumnya, KPU Kalbar menegaskan penetapan DPT telah dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Nasib para warga Perum 4 dan SBR 7 sangat bergantung terhadap putusan sidang, apakah mereka akan terdaftar sebagai pemilih di Pontianak atau Kubu Raya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved