Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Penetapan DPT Warga Perum IV dan SBR 7

Muara permasalahannya adalah terbitnya Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 25 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) warga Perum 4 dan Star Borneo Residence (SBR) 7 pada Pemilu 2024 di Ruang Sidang Sentra Gakkumdu Kalbar, Senin 25 September 2023.

Agenda sidang yang ketiga ini adalah mendengarkan pembacaan kesimpulan oleh para pihak.

Pihak penemu dugaan pelanggaran adalah Bawaslu Kota Pontianak, sedangkan terlapor yakni KPU Pontianak dan KPU Kalbar.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat sebagai Ketua Majelis, Anggota Bawaslu Kalbar Faisal Riza dan Urai Juliansyah masing-masing sebagai Anggota Majelis.

"Agenda sidang pembacaan kesimpulan para pihak," kata Anggota Majelis Uray Juliansyah saat dikonfirmasi Tribun Pontianak.

Baca juga: Polemik Penetapan DPT Warga Perum IV, Satarudin : Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan

Untuk diketahui, dugaan pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah terkait status kepemilihan warga Perum 4 dan SBR 7 pada Pemilu 2024.

Muara permasalahannya adalah terbitnya Permendagri nomor 52 tahun 2020 tentang batas wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Warga Perum IV dan Star Borneo Residence 7 tersebut kini berstatus sebagai pemilih di Kubu Raya.

Sedangkan sebelum Permendagri tersebut diterbitkan, kedua kawasan ini adalah masuk dalam wilayah Pontianak, begitu pula status kepemilihan warganya.

Oleh karenanya, Bawaslu Pontianak kemudian melaporkan KPU Pontianak dan KPU Kalbar dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan DPT di kedua kawasan tersebut.

Sebelumnya, KPU Kalbar menegaskan penetapan DPT di dua kawasan tersebut telah berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Patut ditunggu bagaimana putusan akhir perkara ini.

Nasib para warga Perum 4 dan SBR 7 akan sangat bergantung terhadap putusan sidang ini, apakah mereka akan terdaftar sebagai pemilih di Pontianak atau Kubu Raya.

"Tanggal 2 Oktober 2023 sidang pembacaan putusan," tukas Urai. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved