MK Bolehkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Rektor Garuda Wiko Akan Buat Aturan Secara Internal

Terkait putusan MK tersebut, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Garuda Wiko menyampaikan keputusan MK tersebut akan dijadikan pedoman bagaimana

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Prof Garuda Wiko. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada pada memperbolehkan peserta pemilu melakukan kegiatan di lembaga pendidikan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusa Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023, dalam putusab tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8/2023). Amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023 tersebut, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu.

Terkait putusan MK tersebut, Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak Garuda Wiko menyampaikan keputusan MK tersebut akan dijadikan pedoman bagaimana posisi kampus dalam kampanye oleh Kandidat Politik.

Ditolak! Hasil Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Minimal Tetap 40 Tahun

Keputusan MK tersebut ia katakan nantinya akan diturunkan melalui peraturan yang lebih rinci.

"Nanti kita akan buatkan aturan, siapa saja yang bisa hadir, bagaimana mengaturnya, atribut atau ini hanya gagasan, ini nanti kita akan breakdown, kita akan susun prosedurnya seperti apa,," ujarnya, Kamis 29 September 2023.

Ia mengatakan, kendati kampanye diperbolehkan di lembaga pendidikan, namun hal ini juga akan berkaitan dengan undang - undang yang lain.

Dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, terdapat Dosen, staf, serta lainnya yang berstatus PNS, sementara itu terdapat aturan yang melarang PNS ikut politik praktis.

Oleh karena itu, pihaknya akan membuat prosedur dan aturan khusus di Kampus terkait kampanye di lingkungan pendidikan agar tidak ada aturan lain yang dinggar.

"Kita akan buatkan aturan internalnya, petunjuk pelaksanaannya seperti apa, agar ini tertib, kita juga akan berkoordinasi menyeluruh diantara institusi terkait," terangnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved