Berita Viral

Ditolak! Hasil Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Minimal Tetap 40 Tahun

Kini, Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Ditolak! Hasil Putusan MK Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres, Minimal Tetap 40 Tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil putusan MK sebelumnya pernah menolak gugatan serupa soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Kini, Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden di pemilu 2024.

Saat ini, ada sembilan gugatan di MK soal undang-undang pemilu. Mayoritas soal usia capres-cawapres.

Dari sembilan gugatan, tiga di antaranya sudah mulai disidang sementara empat baru registrasi dan dua lain masih menunggu registrasi.

Mayoritas gugatan mempermasalahkan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden, tetapi ada pula yang menggugat soal batas usia maksimal.

Syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan MK Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup dalam Uji Materi UU LLAJ

Pemohon bernama Gulfino Guevaratto, dengan kuasa hukum Donny Tri Istiqomah.

Dalam jumpa pers, Senin 21 Agustus 2023, Donny menyebut bahwa permohonan uji materi itu sudah didaftarkan ke MK.

Dalam petitumnya, mereka meminta agar Pasal 169 huruf q mengatur agar capres-cawapres "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun.

Dalam alasan permohonannya, pemohon dan kuasa hukumnya menganggap bahwa perlu dilakukan metode sinkronisasi horizontal sebagai acuan rasional mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Sebagai batas usia minimum, pemohon mengacu pada usia termuda yang dimungkinkan dalam jabatan lembaga tinggi negara, yaitu anggota legislatif.

Merujuk UU Pemilu, usia termuda yang dimungkinkan maju sebagai calon anggota legislatif adalah 21 tahun.

"Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diksriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun," kata Donny.

Pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved