Berita Viral

Apa Itu KASN yang Resmi Dihapus Pemerintah? Cek Tugas, Fungsi dan Kewenangan KASN

Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau disingkat KASN dalam revisi terbaru UU KASN 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Apa Itu KASN yang Resmi Dihapus Pemerintah? Cek Tugas, Fungsi dan Kewenangan KASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau disingkat KASN dalam revisi terbaru UU KASN 2023.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.

Mengutip laman resmi BKD, banyaknya masalah dan tantangan yang urung terselesaikan dalam agenda reformasi birokrasi, membuat pemerintah dan DPR RI sepakat membentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru

Pembentukan KASN termaktub dalam Undang-Undang Nomor Nomor 5 tentang ASN yang disetujui pada rapat paripurna DPR RI, 19 Desember 2013.

Dilansir dari WEBSITE RESMI KASN (kasn.go.id) dicertiakan panjang lebar mengenai sejarah dan profil KASN, Sebelum disahkan UU ASN, pembentukan KASN tercatat melalui perjalanan yang cukup panjang.

RUU-nya sendiri merupakan inisiatif DPR‒dalam hal ini Komisi II DPR RI‒ yang disampaikan kepada pemerintah sejak Juli 2011.

Kemudian, pada Agustus 2011 Presiden saat itu menunjuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri dalam Negeri untuk mewakili pembahasan RUU ASN.

Barulah setelah disepakati dalam legislasi, UU ASN Nomor 5 disahkan pada 15 Januari 2014 oleh Presiden pada saat itu.

Dalam Undang-Undang ASN dijelaskan, KASN menjadi lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.

Hal tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pegawai ASN‒meliputi PNS, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN‒yang profesional, berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

KASN beranggotakan tujuh orang komisioner, dua di antaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua.

Masa kepengurusan komisioner KASN berlangsung selama lima tahun. Adapun ketua KASN pertama kali‒masa kepengurusan 2014‒2019‒adalah Sofian Effendi dengan wakil ketua Irham Dilmy.

Sementara lima anggota komisioner lain, yakni I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Prijono Tjiptoherijanto, Tasdik Kinanto, dan Waluyo.

Gaji PNS Kemenkeu Resmi Naik Tahun 2024, Bocoran Nominalnya Diungkap Sri Mulyani

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved