Berita Viral
Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru
Alasan pemerintah resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Revisi UU ASN terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Revisi UU ASN terbaru.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.
Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.
"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut.
Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.
• Apa Itu Skema Gaji Tunggal ASN yang Diterapkan Dalam Aturan Terbaru? Ada Untung dan Ruginya
Sebelumnya, KASN dibentuk sebagai upaya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
Serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.
Azwar menjelaskan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN.
Lalu, yang ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.
"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.
Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," ungkap dia.
Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.
Menurut Azwar, RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.
Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syarat-Baru-ASN-Cerai-Kini-PNS-TNI-Polri-Tak-Bisa-Asal-Main-Datang-ke-Pengadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.