Berita Viral

Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru

Alasan pemerintah resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Revisi UU ASN terbaru.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Revisi UU ASN terbaru.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meski begitu, RUU ASN ini disebut memperkuat pengawasan sistem merit.

Hal tersebut disampaikan oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas di rapat kerja antara pemerintah dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 26 September 2023.

"Total klaster pembahasan RUU pembahasan UU perubahan RUU ASN adalah tujuh kluster dengan penyesuaian sebegai berikut.

Pertama, klaster penghapusan KASN, menjadi penguatan pengawasan sistem merit," ujar Azwar.

Apa Itu Skema Gaji Tunggal ASN yang Diterapkan Dalam Aturan Terbaru? Ada Untung dan Ruginya

Sebelumnya, KASN dibentuk sebagai upaya mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah.

Azwar menjelaskan, klaster kedua adalah penetapan kebutuhan PNS dan PPPK menjadi penetapan kebutuhan ASN.

Lalu, yang ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK menjadi kesejahteraan ASN.

"Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi.

Dan klaster kelima adalah pengangkatan tenaga honorer, menjadi penataan tenaga honorer," ungkap dia.

Sementara itu, tambahan dua klaster lain adalah digitalisasi manajemen ASN dan penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif.

Menurut Azwar, RUU ASN ini hadir untuk menjawab tantangan ekspektasi publik yang kian besar terhadap kualitas pelayanan publik.

Sehingga, kata dia, butuh birokrasi yang bergerak secara fleksibel, dinamis, agile, dan profesional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved