Berita Viral
Alasan Lembaga KASN Resmi Dibubarkan Sesuai Revisi UU ASN Terbaru
Alasan pemerintah resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara KASN sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Revisi UU ASN terbaru.
"RUU ini juga hadir sebagai payung untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik secara merata.
Dengan mobilitas talenta nasional yang akan semakin mudah untuk mengurangi kesenjangan talenta yang terjadi di sejumlah daerah, terutama di daerah luar Jawa," imbuh Azwar.
• Gaji PNS Kemenkeu Resmi Naik Tahun 2024, Bocoran Nominalnya Diungkap Sri Mulyani
Respon Kemendagri
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyayangkan rencana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pasalnya, wacana pembubaran KASN itu mengemuka di saat pelaksanaan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sedang berlangsung.
Padahal, potensi pelanggaran netralitas ASN diperkirakan semakin kerap terjadi pada tahun politik.
Terlebih, jika sanksi atas tidak netralnya ASN yang diberikan oleh KASN tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah.
Hal itu disampaikan oleh Akmal saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu 27 September 2023.
"(Kerawanan) Berikutnya, sanksi kepada kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.
Sayangnya, sekali lagi draf RUU ASN sudah disahkan, dan sayangnya KASN di rekomendasinya dibubarkan," ujar
"Artinya, sekali lagi memang kemarin itu menunggu rekomendasi untuk memberi sanksi kepada ASN-ASN yang terindikasi tidak netral," lanjut Akmal.
Dampak dari rencana pembubaran KASN ini, kata Akmal, akan memperberat tugas Bawaslu untuk mengawasi netralitas ASN.
• Update Data PNS Terbaru Seluruh Indonesia, Jumlah Tiap Daerah hingga Besaran Gaji dan Tunjangan
Sebab, ke depannya, ASN akan langsung berada di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Saya belum tahu kapan selesai revisi UU ASN ini, tapi Kemendagri akan membuka hotline ini tapi kami akan segera selesaikan ini.
Saat ini kita baru paripurna tahap pertama. Karena kalau belum diketok, KASN masih berjalan seperti biasa," tambah Akmal.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Syarat-Baru-ASN-Cerai-Kini-PNS-TNI-Polri-Tak-Bisa-Asal-Main-Datang-ke-Pengadilan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.