Hantaru 2023
Program Strategis Nasional Jadi Fokus Utama Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya
Dengan menjalankan sejumlah program pembuatan sertipikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), tahun ini pihaknya....
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Mirna Tribun
Ia juga berharap, masyarakat bisa langsung mengurus tanahnya ke kantor.
Karena Kantor Pertanahan dapat memberikan informasi kemana masyarakat harus melakukan tindakan selanjutnya seandainya proses pembuatan sertifikatnya itu tidak sesuai harapan.
"Walaupun kita belum bisa menyelesaikan pembuatan sertifikatnya, paling tidak kita bisa memberikan informasi kemana masyarakat harus melakukan tindakan selanjutnya seandainya proses pembuatan sertipikatnya itu tidak semuanya sesuai harapan," katanya.
"Misalnya saat dilakukan pengukuran ternyata di atas tanahnya itu masuk kawasan hutan itukan kita tidak bisa tindak lanjut. Masyarakat sudah menguasai fisik selama bertahun-tahun atau masuk wilayah gambut itu juga tidak bisa diselesaikan BPN sendiri, wilayah gambut itu harus melakukan koordinasi dengan Ditjen Planologi untuk melakukan permohonan untuk bergeser wilayah gambutnya, lalu nanti datanya dari BPN," tambahnya.
"Terakhir misalnya kalau di Kubu Raya terjadi sengketa tumpang tindih. Itu perlu penyelesaian antara pemohon pemilik yang tanahnya tumpang tindih dengan BPN serta dengan pemerintah desa, Kepala Desa," tutupnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya
Hantaru 2023
Kantor Pertanahan
Kubu Raya
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Tiga Kantor Pertanahan di Kalbar Capai Target Sempurna |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Sanggau Upayakan Penyelesaian Strategis Nasional |
![]() |
---|
ATR/BPN Landak Harap Perayaan Hantaru Jadi Ruang Berbagi |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkayang Selesaikan Sertipikat PTSL Sebanyak 1029 |
![]() |
---|
Jadi Salah Satu Yang Tercepat, Kantah Kayong Utara Selesaikan 425 Bidang Sertipikasi Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.