PPPK Kalbar 2023
Ini Alasan Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan
Pihaknya menegaskan, peserta tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 secara bersamaan dan harus memilih salah satu.
Untuk PPPK sendiri akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Pemberhentian Hubungan Kerja
Baik pelamar pekerjaan CPNS maupun PPPK 2023 dapat menerima pemberhentian hubungan kerja untuk kasus-kasus tertentu.
PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK akan dihentikan dengan hormat setelah jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
5. Kedudukan
PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sementara jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK terbatas.
Jabatan PPPK mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022.
• Sudah Punya Akun SSCASN Apakah Harus Buat Baru Lagi untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
6. Gaji dan Tunjangan
Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Sedangkan untuk komponen pendapatan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
7. Usia Pensiun
Perbedaan berikutnya terletak pada batas usia pensiun antara PNS dan PPPK.
PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara PPPK pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.
Lalu, usia pensiun 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya, dan 65 tahun untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Itulah tadi perbedaan antara lowongan kerja CPNS dan PPPK 2023. Semoga bermanfaat!
(*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.