PPPK Kalbar 2023

Ini Alasan Lowongan Kerja CPNS dan PPPK 2023 Tidak Bisa Diikuti Secara Bersamaan

Pihaknya menegaskan, peserta tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 secara bersamaan dan harus memilih salah satu.

Tribunpontianak.co.id/net
Pelamar pekerjaan CPNS 2023 akan melalui tiga tahap seleksi, yaitu Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Bagi kamu yang tahun ini pertama kali akan melamar CPNS atau PPPK 2023 mungkin punya banyak pertanyaan.

Satu diantaranya adalah apakah diperbolehkan mendaftar kedua lowongan kerja tersebut atau tidak.

Nah, CPNS dan PPPK sudah dibuka oleh pemerintah.

Mulai tanggal 20 September hingga 9 September nanti.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memberikan jawaban.

Pihaknya menegaskan, peserta tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 secara bersamaan dan harus memilih salah satu.

CONTOH Kisi-kisi Soal Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama Tes PPPK Teknis 2023-2024

Mengapa demikian? Yuk, simak dulu perbedaan antara CPNS dan PPPK 2023 agar tahu alasan tidak diperbolehkan mendaftar keduanya!

1. Tahap Seleksi CPNS Vs PPPK 2023

Pelamar pekerjaan CPNS 2023 akan melalui tiga tahap seleksi, yaitu Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan pelamar PPPK hanya perlu menjalani Seleksi Administrasi dan Kompetensi yang meliputi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

2. Batas Usia Pelamar

Batas usia untuk melamar lowongan kerja CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk peserta seleksi PPPK minimal berusia 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu bergantung jabatan yang akan dilamar.

Begini Cara Daftar Akun SSCASN 2023 untuk CPNS dan PPPK Terbaru

3. Status Hubungan Kerja

Bila lolos seleksi CPNS, kamu akan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pegawai Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved