PPPK Kalbar 2023

Simak Syarat-syarat Pendaftaran PPPK Kabupaten Mempawah 2023

Syarat lainnya kata Hermansyah, yakni surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan harus dibubuhi e-materai.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak.co.id/net
Syarat daftarPPPK Kominfo 2023 dengan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah Hermansyah, menyampaikan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan para calon pendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

Hermansyah menyampaikan, syarat dasar ialah para pelamar harus mengunggah dokumen persyaratan yang di scan sesuai dengan wama asli dokumen (bukan fotokopian) dengan format dan ukuran/size yang ditentukan pada portal pendaftaran SSACASN 2023.

"File pas foto formal terbaru menggunakan pakaian kemeja putih lengan panjang tanpa dasi dengan latar belakang berwarna merah (bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam) dengan format JPEG/JPG," ujar Hermansyah, Rabu 20 September 2023.

Syarat lainnya kata Hermansyah, yakni surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan harus dibubuhi e-materai.

"Kemudian surat lamaran ditujukan kepada Bupati Mempawah di Mempawah diketik menggunakan komputer atau menggunakan tulisan tangan dengan kertas folio bergaris, sesuai format yang ada," katanya.

Cek Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Mempawah 2023 di Sini!

Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Asli) telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

Ijazah asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

"Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani Dekan," katanya.

"Transkrip Nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan," jelasnya lagi.

Hermansyah juga menyampaikan, para pelamar harus membuat surat pernyataan sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan telah dibubuhi e-materai (dengan format yang telah ditentukan).

Dalam surat pernyataan tersebut menyatakan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara (Polri) Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah," jelas Hermansyah memaparkan.

Pemkab Mempawah Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Ketentuan Persyaratannya

Hermansyah kembali menyampaikan, bagi para pelajar harus memiliki Surat Keterangan pengalaman bekerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat dua sampai dengan tujuh tahun sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dilamar.

"Selanjutnya, surat Keterangan masih bekerja pada saat mendaftar di Instansi Pemerintah yang dilamar paling sedikit dua tahun secara terus menerus yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja," terangnya.

Hermansyah juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar Jabatan Fungsional Pemula Pemadam Kebakaran wajib mengunggah persyaratan tambahan seperti surat Keterangan Sehat dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas.

"Nah sekaligus harus membuat Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas dari dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas," tegas Hermansyah.

Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, Hermansyah juga menyampaikan beberapa hal wajib yang harus dipenuhi seperti surat Keterangan dan dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabiitasannya.

"Serta mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar," jelas Hermansyah.

"Selanjutnya, bagi pelamar Tenaga Kesehatan wajib mengunggah Surat Tanda Registrasi (bukan Internship) yang masih berlaku pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan sesuai dengan jabatan yang dilamar," tegas Hermansyah menjelaskan.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved