PPPK Kalbar 2023
Cek Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Mempawah 2023 di Sini!
Hermansyah memaparkan, dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah Hermansyah, menyampaikan tahapan seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang harus diperhatikan para calon pelamar.
Hermansyah menjelaskan bahwa seleksi PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
"Kalau seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran dan dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi," ujar Hermansyah di ruang kerjanya, Rabu 20 September 2023.
Hermansyah memaparkan, dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi.
"Seleksi pengadaan PPPK juga dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang penilaiannya dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN," jelasnya.
"Untuk Jabatan Fungsional Guru, Seleksi Kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021," tegasnya lagi.
• Pemkab Mempawah Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Ketentuan Persyaratannya
Setelah tahapan seleksi administrasi kata Hermansyah, maka ada tahapan masa sanggah hasil seleksi administrasi.
Hermansyah mengatakan, apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
"Nantinya sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," ujarnya.
Hermansyah menyampaikan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.
"Apabila sanggahan pelamar diterima. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah," ujarnya.
• Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dimulai 20 September 2023, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya
Berikut Jadwal Seleksi secara lengkap sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
2. Pendaftaran Seleksi pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.
Kabar Gembira, 3.307 Guru Lolos PPPK Tingkat Provinsi Kalbar 2023 Akan Dilantik 1 Juli Mendatang |
![]() |
---|
Gaji PPPK 2023 di Kapuas Hulu Akan Cair Pada Mei 2024 |
![]() |
---|
Fransiskus Diaan Serahkan SK Bupati Pengangkatan Kepada 1.586 PPPK Kapuas Hulu |
![]() |
---|
Pesan Pj Gubernur Kalbar ke 72 PPPK yang Terima SK, Kepala BKD Tekankan soal Aturan |
![]() |
---|
Sebanyak 72 PPPK di Kalbar Terima SK, Kepala BKD Kalbar : Ada Evaluasi Tiap Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.