PPPK Kalbar 2023

Cek Tahapan dan Jadwal Seleksi PPPK Kabupaten Mempawah 2023 di Sini!

Hermansyah memaparkan, dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak.co.id/net
Syarat daftarPPPK Kominfo 2023 dengan alokasi pelamar umum dan khusus untuk 1.286 formasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah Hermansyah, menyampaikan tahapan seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah yang harus diperhatikan para calon pelamar.

Hermansyah menjelaskan bahwa seleksi PPPK terdiri atas dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

"Kalau seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran dan dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi," ujar Hermansyah di ruang kerjanya, Rabu 20 September 2023.

Hermansyah memaparkan, dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi kompetensi.

"Seleksi pengadaan PPPK juga dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang penilaiannya dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN," jelasnya.

"Untuk Jabatan Fungsional Guru, Seleksi Kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021," tegasnya lagi.

Pemkab Mempawah Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Ketentuan Persyaratannya

Setelah tahapan seleksi administrasi kata Hermansyah, maka ada tahapan masa sanggah hasil seleksi administrasi.

Hermansyah mengatakan, apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Seleksi Instansi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Nantinya sanggahan diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar," ujarnya.

Hermansyah menyampaikan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

"Apabila sanggahan pelamar diterima. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah," ujarnya.

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dimulai 20 September 2023, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya

Berikut Jadwal Seleksi secara lengkap sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

2. Pendaftaran Seleksi pada 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.

3. Seleksi Administrasi pada 20 September sampai dengan 12 Oktober 2023.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 13-16 Oktober 2023.

5. Masa Sanggah pada 17-19 Oktober 2023.

6. Jawab Sanggah pada 17-21 Oktober 2023.

7. Pengumuman Pasca Sanggah pada 20-26 Oktober 2023.

8. Penarikan data final pada 27-29 Oktober 2023.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi pada 30 Oktober sampai dengan 2 November 2023.

10. Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi pada 3-6 November 2023.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada 8 November sampai dengan 2 Desember 2023.

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis pada 13 November sampai dengan 4 Desember 2023.

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 28 November sampai dengan 7 Desember 2023.

14. Pengumuman Kelulusan pada 4-13 Desember 2023.

15. Pengisian DRH NI PPPK pada 14 Desember 2023 sampai dengan 12 Januari 2024.

16. Usul Penetapan NIP / NI PPPK pada 13 Januari sampai dengan 11 Februari 2024.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved