Public Service

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Resmi Dimulai 20 September 2023, Berikut Syarat dan Jumlah Formasinya

Pendaftaran CPNS dan PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 17 September 2023 diundur menjadi tanggal 20 September 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net
Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 - Cek kembali syarat dan jumlah formasi CPNS 2023 beserta jumlah formasi yang dibuka untuk pemerintah pusat dan daerah pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk di dalamnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), secara resmi diundur menjadi tanggal 20 September 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK yang dijadwalkan pada tanggal 17 September 2023 diundur menjadi tanggal 20 September 2023.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal terkait pelaksanaan CASN untuk tahun 2023 melalui Surat Edaran BKN No. 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Mundurnya jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023 ini bisa dimanfaatkan calon peserta untuk kembali mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen pendaftaran.

Tak hanya formasi CPNS, pemerintah juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan kuota bagi PPPK tahun 2023 jauh lebih banyak dibandingkan kuota CPNS yakni mencapai 80 persen dari total keseluruhan formasi yang dibutuhkan.

Sebab Serta Alasan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK Terbaru Resmi Mundur Rabu 20 September 2023

Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang telah ditentukan.

Resmi Dibuka! Jalur Khusus Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Cek Ketentuan dan Persyaratan Terbaru

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved